Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Kalimantan Barat telah mengeluarkan 300 surat teguran bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di wilayah Kapuas Hulu selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2024.

"Rata-rata pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kelengkapan surat menyurat kendaraan dan masih ada yang tidak menggunakan helm ganda," kata Kepala Satlantas Polres Kapuas Hulu IPTU Cahya Purnawan, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Cahya mengatakan selain mengeluarkan surat teguran, pihaknya juga telah membagikan 2.800 lembar selebaran yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas dan ada juga pemasangan spanduk sebagai upaya sosialisasi tata tertib berlalu lintas.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih tergolong rendah, para pengendara masih mengabaikan keselamatan selama mengendara.

"Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya untuk mematuhi aturan berlalu lintas, tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri dalam berkendara, akan tetapi juga keselamatan penggunaan jalan lainnya, " katanya.

Dia berharap dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Kapuas 2024 sejak 4 sampai dengan 17 Maret 2024 dapat meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Cahya juga mengatakan pentingnya peran orang tua dalam menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas kepada generasi muda.

"Anak-anak di bawah umur sebaiknya jangan dulu diberikan ruang untuk bersepeda motor, jadi peran orang tua sangat penting, untuk mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan berlalu lintas," pesan Cahya.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024