Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan edaran terkait jenis kendaraan yang boleh dan tidak dalam memanfaatkan Jembatan Kapuas (JK) 1 dan duplikatnya agar arus lalu lintas bisa lancar.

"Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dikeluarkan lah surat edaran kepada para pihak untuk mengetahui kendaraan apa saja yang boleh dan dilarang melintas (JK) 1 dan duplikatnya," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian di Pontianak, Jumat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, diatur dua hal. Pertama adalah penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

“Dikarenakan tingginya volume kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melintas pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrean di simpang Jalan Tanjung Raya dan akan berdampak pada Simpang Yarsi,” ungkapnya.

Kemudian untuk jenis kendaraan yang dilarang melewati DJK I adalah kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick up tanpa muatan. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetap dapat melewati DJK I.

“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaran untuk sesama warga,” himbaunya.

Untuk 2025, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan. Kemudian jalan penghubung dari DJK I sampai Jembatan Landak.

“Sudah ada kajian untuk menata lalu lintas, sehingga kemacetan akan terurai,” sebutnya.

Kehadiran DJK I ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian, bukan hanya untuk Kota Pontianak, tetapi juga untuk daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ani berharap, setelah beroperasinya DJK I ini, kemacetan dapat terurai dan masyarakat Kota Pontianak bisa beraktivitas tanpa gangguan di jalanan.

“Kemacetan akan terurai, tetapi harus diiringi dengan penataan lalu lintas ke depan agar betul-betul keluar total dari kemacetan,” kata dia.

Data Dinas Perhubungan Kota Pontianak berdasarkan data milik Polda Kalbar jumlah kendaraan di Kota Pontianak hingga akhir 2023 sebanyak 935.551 unit. Angka tersebut setara dengan 30,21 persen dari total jumlah kendaraan di Kalbar.

Adapun jumlah 935.551 unit kendaraan terdiri sepeda motor 802.437 unit, mobil pribadi sebanyak 88.494 unit, bus 569 unit, mini bus 44.677 unit dan kendaraan khusus 370 unit.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024