Sebanyak 62 orang narapidana (napi) yang merupakan warga binaan Rumah tahan negara (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menerima pengurangan masa menjalani tahanan atau remiai dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Ada 62 orang warga binaan yang dapat remisi, dua orang diantaranya dinyatakan bebas yaitu kasus penggelapan dan pencurian," kata Kepala Rutan Putussibau Efendi Johan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Efendi menjelaskan pemberian remisi berdasarkan usulan dari hasil pemantauan serta evaluasi terhadap warga binaan, yang tentunya dengan berbagai syarat salah satunya memiliki kelakuan baik dan beberapa penilaian lainnya.

Menurutnya, remisi diberikan kepada warga binaan pada hari-hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, Idul Fitri serta pada hari besar kenegaraan yaitu Hut Kemerdekaan RI.

Saat ini Rutan Putussibau memiliki kurang lebih 100 orang narapidana yang didominasi oleh kasus narkoba.

Terhadap 100 narapidana tersebut, pihak Rutan Putussibau melakukan pembinaan, baik keterampilan maupun dalam hal meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Lewat pembinaan itu nantinya juga bisa sebagai evaluasi kami dalam pengajuan remisi dengan harapan warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri, baik perilaku perbuatan dan keimanan," ucapnya.

Selain itu, Efendi mengatakan pihaknya juga membekali keterampilan terhadap warga binaan agar begitu bebas dari hukuman pidana bisa kembali ke masyarakat menjadi teladan dengan apa yang telah didapatkan selama berada di dalam Rutan.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024