Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa seluruh bidang pertanahan di Jakarta Selatan (Jaksel) statusnya telah lengkap.

"Semua bidang pertanahan di Jaksel sudah terpetakan," kata Menteri AHY di Jakarta, Rabu, ketika meresmikan Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut dia, dengan Jakarta Selatan, memiliki status lengkap maka diharapkan sengketa pertanahan di daerah tersebut bisa diminimalkan.

Menteri AHY mengatakan bahwa dengan adanya Kantor Pertanahan yang baru bisa melayani masyarakat lebih profesional dan humanis.

"Setelah kami resmikan mudah-mudahan dengan gedung baru ini diikuti dengan pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Saya berharap ATR/BPN selalu responsif bisa melayani rakyat secara profesional humanis," katanya.

Selain itu kata AHY, pihaknya juga berharap bisa semakin dipercaya oleh masyarakat, untuk itu ATR/BPN akan terus hadir melayani masyarakat luas.

"Mudah-mudahan membuat kami semakin dipercaya, karena kami ingin pemerintah itu hadir melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," katanya.

Menurut AHY, manfaat yang didapatkan melalui status kota lengkap salah satunya, yakni membantu pemerintah daerah melakukan penataan wilayah.

AHY melanjutkan, jika kota kabupaten menjadi lengkap secara utuh menjalankan layanan elektroniknya akan memudahkan pemerintah lakukan penataan wilayah, khususnya membuat kebijakan perpajakan yang berlandaskan pada peta dan status kota lengkap.

"Jadi, jika seluruh wilayah Jakarta dinyatakan lengkap, ini lebih baik bagi pemda dalam menjalankan kebijakan tata ruang sekaligus perpajakan," kata AHY.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mendeklarasikan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai kota dengan status lengkap soal pemetaan tanah.

"Ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi DKI atau melalui Kementerian ATR/BPN hadir untuk supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya, hak sertifikat dan prosesnya lebih cepat," kata Heru.

Heru menyebutkan, deklarasi ini juga menjadi komitmen Pemerintah Pusat dalam mengupayakan percepatan warga mendapatkan sertifikat tanah.

Heru juga meyakini keberadaan sertifikat elektronik dapat meningkatkan akurasi serta keamanan.



 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024