Pemerintah Korea Selatan (Korsel) tengah menghadapi empat gugatan dari warga negaranya yang diajukan selama 2020–2023 terkait dengan dugaan kelalaian dalam menghadapi perubahan iklim.
 
“Gugatan ini bukan sekadar gugatan simbolis, melainkan juga gugatan yang bisa dan harus kita menangkan," kata pengacara Plan 1,5 dan penasihat litigasi iklim Korea Sejong Youn dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Meskipun memiliki ketentuan hukum yang berbeda, keempat gugatan itu sama-sama sepakat mengenai satu hal, yakni Pemerintah Korea Selatan dianggap tidak serius menangani perubahan iklim dan melanggar hak asasi manusia para penggugat.
 
Para penggugat berargumen bahwa perubahan iklim dianggap sebagai masalah hak asasi manusia dan pemerintah sudah seharusnya bertugas mengendalikan perubahan iklim dan melindungi warga negaranya dari ancaman perubahan iklim.



Para penggugat yang terdiri atas Do-Hyun Kim dan kawan-kawan, Byung-In Kim dan kawan-kawan, Woodpecker dan kawan-kawan, serta Min-A Park juga menilai upaya yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan terkait langkah menghadapi perubahan iklim masih jauh di bawah upaya negara-negara industri maju lainnya.
 
Atas empat gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan menggelar dengar pendapat publik pertama tentang perubahan iklim pada Selasa. Kegiatan itu akan dilanjutkan pada bulan Mei mendatang.
 
Menanggapi gugatan itu, Pemerintah Korsel meyakini bahwa keputusan mengenai aksi iklim harus diserahkan kepada pejabat terpilih dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
 
Mereka juga berpendapat bahwa hal-hal seperti itu tidak layak untuk dilakukan melalui jalur uji materi guna mempertahankan pemisahan kekuasaan.
 
Selain itu, Pemerintah Korsel berargumen bahwa mereka tidak dapat dianggap melanggar kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak dasar. Pemerintah Korsel merasa sudah melakukan upaya yang cukup untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memberlakukan beberapa kebijakan berdasarkan Framework Act on Low Carbon, Green Growth, dan Framework Act on Carbon Neutrality and Green Growth.*
 


 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024