Dana Pensiun Bukit Asam menargetkan empat langkah sebagai upaya penyehatan dan penguatan pada 2024, dengan langkah pertama berupa divestasi non-performing asset dalam rangka pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.

"Selanjutnya, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan kerja sama pengelolaan dana dengan manajer investasi yang profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham," kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan mengimplementasikan strategi alokasi aset (SAA). SAA tersebut merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring sampai penilaian kinerja investasi.

"Dengan demikian, nantinya investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam bukanlah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata, namun harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi," ucap Erdawati.

Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan kualitas pendanaan tingkat 1 dan menargetkan aset likuid (deposito, SBN, obligasi, sukuk) sebesar 90 persen dari total investasi.

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun tata kelola induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, pedoman standar operasi (PSO) dan petunjuk teknik operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.

Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), arahan investasi (AI), tata kelola investasi, PTO investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun.

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam memorandum analisis investasi (MAI) dan dibahas dalam rapat komite investasi.

Sebelumnya pada akhir 2022, juga telah dilaksanakan uji tuntas penyehatan dana pensiun oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan ke Kementerian BUMN.

"Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk konsultan aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan dana pensiun," ujar Erdawati.

Kemudian, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, secara keseluruhan portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk). Hal itu tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87 persen, terdiri atas Deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan sukuk korporasi.

Sebesar 13 persen merupakan aset investasi non-likuid berupa saham, reksadana, penyertaan langsung, dan Properti.

"Berdasarkan laporan aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan tingkat pertama dengan rasio pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen," ungkap Erdawati.





 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024