Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Achmad Ubaedillah mengunjungi para warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negara itu.
Menurut keterangan tertulis dari KBRI Bandar Seri Begawan pada Rabu, kunjungan Achmad dilakukan di tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Achmad mengucapkan terima kasih kepada Pengarah Penjara atas pembinaan dan perlakukan baik yang diberikan kepada para WNI.
KBRI juga menyampaikan terima kasih atas informasi cepat kepada KBRI ketika ada WNI yang baru menjalani hukuman penjara, mengajukan permohonan banding, atau memerlukan perawatan kesehatan.
Dalam kunjungan itu, Achmad juga memberikan bingkisan makanan khas Indonesia dan kebutuhan sehari-hari seperti peralatan mandi dan cuci, serta bahan bacaan kepada para WNI yang ditahan.
KBRI sebagai perwakilan pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada WNI di mana pun, termasuk yang berada di penjara, kata KBRI dalam keterangannya.
Disebutkan pula bahwa KBRI terus melakukan sosialisasi hukum agar para WNI, terutama para pekerja migran Indonesia, tidak terjerat hukum.
Ada 44 WNI yang ditahan di penjara Brunei, 8 di antaranya merupakan tahanan titipan Kejaksaan atau Jawatan Imigrasi Brunei. Kasus-kasus yang menimpa mereka di antaranya menyangkut keimigrasian, pencurian, dan kepemilikan rokok ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024