Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak secara tegas, baik sanksi pidana maupun administratif terhadap perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
 
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Sigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
 
Hal tersebut dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).
 
Menurut dia, Kementerian Perhubungan tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang tidak menaati aturan yang perlu.
 
Jika perlu, kata Sigit menambahkan, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan perusahaan otobus dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
 
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
 
Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.
 
"Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya. Hanya saja, karena tidak ada sanksi tegas jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” kata Sigit.
 
"Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” kata Sigit.
 
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang.
 
Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.
 
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tim khusus untuk mendalami penyebab kecelakaan bus pariwisata itu.
 
“Saya lagi investigasi, saya lagi suruh tim untuk mengecek. Saya menurunkan tim investigasi dari Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat (Jenderal) Perhubungan Darat ke lokasi untuk mengetahui apa sih masalahnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
 
Hendro menyampaikan pihaknya menerjunkan tim khusus untuk bersinergi dengan aparat kepolisian dalam melakukan investigasi penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.

 

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024