Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Kalimantan Barat menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela.

"Berdasarkan MoU dengan APIP/Inspektorat, perkara tersebut sudah diserahkan ke inspektorat Kayong dan sudah ada pengembalian kerugian negara dan dihentikan," kata Panter melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Jawaban Panter tersebut setelah pemberitaan berjudul "Penyelidikan korupsi Desa Sejahtera hampir dua tahun belum ada kejelasan". Perkara ini dilaporkan warga sejak 18 Oktober 2022 dan dilakukan beberapa pemeriksaan lapangan oleh Kejari Ketapang. 

Pemeriksaan lapangan menemukan beberapa dugaan pekerjaan yang terkesan sengaja dilakukan pengurangan volumenya.

Bahkan lebih parah lagi, ditemukan pekerjaan fiktif yakni pembangunan turap surau di Dusun Sungai Belit Desa Sejahtera dmana dana dicairkan 100 persen yakni Rp40 juta tapi tidak ada pekerjaan yang dilakukan. 

Saat pemeriksaan oleh petugas Kejari, warga yang mengaku sebagai pekerja turap surap tapi menggunakan dana pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Warga itu juga mengatakan jika kepala desa ingin mengabungkan dana yang dicairkannya, seolah-olah pembangunannya menggunakan dana desa. 

Terhadap pencairan dana desa Rp40 juta dengan pekerjaan fiktif ini juga diakui kepala Desa Sejahtara. 

Pengakuan kepala desa tersebut disaksikan oleh petugas Kejari Ketapang dan warga yang sedang melakukan pemeriksaan lapangan sehingga diduga korupsi yang dilakukan kades memang disengaja. 

Pada pemberitaan sebelumnya, Pardi pelapora kasus ini pun menilai perbuatan oknum di Desa Sejahtera itu tidak bisa dimaafkan kesalahannya karena memang disengaja. Jadi menurut Pardi pelaku harus tetap dihukum, tidak hanya bisa selesai misalnya hanya dengan pengembalian kerugian negara saja. 

"Kalau memang bisa selesai dengan hanya mengembalikan kerugian negara saja, menurut saya tidak benar. Pencuri motor saja kalau ditangkap, motor diamankan dan pelaku tetap dihukum. Apalagi ini sengaja mengambil uang negara yang merupakan amanah Pak Presiden,” katanya.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024