Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat mengusulkan dua nama  pengganti penjabat bupati Romi Wijaya yang telah mengajukan pengunduran diri.

"Menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya tanggal 3 Mei 2024 ke Kementerian Dalam Negeri serta untuk melaksanakan amanat Surat Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3/2314/SJ, tgl 14 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati/Walikota yg akan maju dalam pilkada serentak 2024 DPRD sampaikan usulan nama calon Pj Bupati Kayong Utara untuk menggantikan Romi Wijaya," kata Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi, Kamis.

Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi secara langsung menyerahkan usulan nama Calon Pj Bupati Kayong Utara di Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 4 Juni 2024.

"Kami mengusulkan dua nama aja, kalau sesuai  surat edaran itu tiga nama," ujarnya.

Ia menyampaikan,  bahwa usulan calon Pj Bupati yg disampaikan, telah memenuhi amanat Surat Kementerian Dalam Negeri juga  untuk melaksanakan  ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur,Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

"Usulan nama ini memang segera kita lakukan agar tidak ada kekosongan jabatan di Kayong Utara. Selain itu juga diusulkan Pj bupati pengganti Romi Wijaya yang ikut kontestan pilkada 2024," katanya.

Penjabat Bupati Kayong Utara Romi Wijaya  telah mengajukan pengunduruan diri dari jabatannya kepada pemerintah provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu untuk ikut bursa pencalonan Bupati Kayong Utara periode 2024- 2029.



 

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024