Kepala Kepolisian Resor(Kapolres) Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan mengatakan judi online saat ini menjadi salah satu perhatian serius, karena berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

"Saat ini kami sedang melakukan  sosialisasi dan edukasi terkait dampak judi online baik ke sekolah-sekolah maupun melalui media sosial," kata AKBP Hendrawan, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Hendrawan mengatakan perbuatan judi online bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan, dampak judi online bisa membuat kecanduan, dapat merusak hubungan sosial, bisa terlilit hutang dan pinjaman online ilegal, memicu terjadinya tindak kriminal, menimbulkan kerugian finansial dan risiko bunuh diri serta terancam hukuman pidana dan penjara.

"Untuk di Kapuas Hulu, memang kami belum menerima laporan polisi namun perlu langkah pencegahan kita lakukan bersama," ucapnya.

Oleh karena itu, Hendrawan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas judi online, baik di lingkungan kerja, keluarga dan lingkungan masyarakat.

"Sudah banyak kejadian di daerah lain, tidak hanya hukuman pidana, ada juga yang karena terlilit hutang karena judi online, akhirnya bunuh diri," kata Hendrawan.

Kepada para orang tua, Hendrawan juga berpesan agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya dalam penggunaan handphone, jangan sampai terjerat dalam pengaruh judi online.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024