Malaysia mengekstradisi dua warga lokal ke Singapura yang ditangkap Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) karena diduga merupakan anggota Trojan Spymax terlibat langsung dengan sindikat internasional dan aktif melakukan penipuan di kawasan Asia khususnya di Singapura.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Kepolisian Kerajaan Malaysia CP Ramli Mohamed Yoosuf dalam siaran pers di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan berdasarkan surat perintah penangkapan, Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (JSJK) PDRM bersama Interpol Bukit Aman dan Kepolisian Singapura melakukan operasi penangkapan dua pria setempat berusia 27 dan 48 tahun yang diduga anggota Trojan Spymax tersebut pada Selasa (12/6).
Ia mengatakan dua individu yang ditangkap terpisah, masing-masing di Pulau Pinang dan Johor itu berperan sebagai penjual perangkat lunak berbahaya (malware) dan pengelola server sewaan yang menempatkan file APK (Android Package Kit) tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita tiga telepon pintar berbagai merek, satu paspor, satu kartu pengenal dan satu jam tangan. Nilai sitaan itu mencapai 6.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp105,3 juta.
Hasil penyelidikan diketahui sindikat itu menawarkan produk dan menawarkan penjualan produk dan jasa melalui media sosial Facebook, Instagram dan sejenisnya. Korban yang berminat untuk membeli produk akan memberikan tautan file APK yang perlu dipasang (install) ke telepon mereka sebagai sebagian daripada proses pembelian.
File APK yang diberikan merupakan perangkat lunak berbahaya dan dapat meretas ponsel korban kemudian memberikan akses kepada sindikat penipuan untuk membaca one time password (OTP) pada sistem pesan singkat (SMS), screen mirror, daftar kontak dan akses jarak jauh ke sistem perangkat korban.
Operasi penangkapan itu, ia mengatakan hasil kerja sama PDRM dan Polisi Singapura selama hampir satu tahun dalam mengidentifikasi, mengumpulkan dan memastikan data identitas anggota sindikat yang berlindung di balik teknologi internet atau komputer dari beberapa negara.
Semua tangkapan dan sitaan, menurut dia, sudah diserahkan kepada pihak Interpol untuk diekstradisi ke Singapura untuk tujuan penuntutan.
Dengan adanya penangkapan itu, ia mengatakan JSJK meyakini telah melumpuhkan infrastruktur dan gerak sindikat malware APK di kawasan regional.
PDRM mengimbau masyarakat awam agar berhati-hati ketika mengunduh dan menginstal perangkat lunak apapun ke perangkat masing-masing. Pengunduhan file aplikasi apa pun ke telepon pintar harus dilakukan melalui platform aman seperti Google Play dan App Store saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024