Orang tua siswa mengeluhkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Serang, Banten yang dianggap tidak sesuai.
Salah satu orang tua siswa asal Kelurahan Karundang, Kota Serang, Wawan Satria, di Serang, Senin, memprotes anaknya yang tergeser dari pilihan sekolahnya yaitu SMAN 2 padahal jarak dari rumah dengan sekolah dekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Karena jarak sih yah, aneh juga padahal jarak dari rumah ke sekolah juga dekat ini masih satu kelurahan. Tetapi pas hari Sabtu kemarin cek di sistem namanya malah hilang," katanya
Ia juga mengaku sempat mengukur secara mandiri untuk mengetahui pasti jarak rumahnya ke sekolah. Dan hasilnya jarak yang ditempuh tidak sampai 1.400 meter bahkan kurang dari itu.
"Kalau saya ukur jarak dari rumah ke SMA 2 engga nyampe 1.400 meter malah kurang. Daftar ke SMA lain juga belum, karena maunya ke SMA 2 ini," katanya.
Ia juga mengaku sengaja datang ke sekolah untuk mengetahui penyebabnya. Sementara untuk daftar melalui jalur prestasi juga memiliki kuota yang terbatas dan diperebutkan pendaftar dari berbagai wilayah.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Serang Monlex Azwari mengatakan proses PPDB sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
"Semua sudah sesuai dan untuk saat ini pendaftaran PPDB sistem zonasi sudah ditutup terakhir dilakukan pada Sabtu malam," katanya.
Sedangkan untuk yang belum lolos melalui jalur zonasi, pihaknya menyarankan untuk mendaftar melalui jalur prestasi akademik dan nonakademik.
"Untuk sistem zonasi itu jaraknya dari rumah ke sekolah sekitar 1.361 meter itu jarak terjauh, terdekat 61 meter. Jadi kalau ada yang daftar jarak rumahnya lebih dekat ke sekolah maka yang paling jauh akan tergeser sendiri melalui sistem," katanya.
Baca juga: Disdikbud Kota Pontianak sosialisasi dan bimtek PPDB satuan pendidikan
Baca juga: Ombudsman Kalbar kawal proses PPDB 2024
Baca juga: Disdikbud Kota Pontianak sosialisasi dan bimtek PPDB satuan pendidikan
Baca juga: Ombudsman Kalbar kawal proses PPDB 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024