Kepolisian Resor Sekadau tengah menyelidiki penyebab terbakarnya dua unit rumah warga di Dusun Sungai Kulat, Desa Menawai Tekam, Kecamatan Belitang Hilir, pada Sabtu (20/7) pukul 14.30 WIB, dan api baru bisa dipadamkan pada pukul 23.30 WIB.
"Rumah yang terbakar tersebut masing-masing milik Paulus Muri (59) dan Bujang R (69). Saat itu, di rumah Paulus Muri tungku api dinyalakan menggunakan kayu bakar untuk memasak. Sekitar pukul 09.00 WIB, selesai memasak api tersebut ditinggalkan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tetangga melihat ada asap keluar dari dapur rumah Paulus Muri," ungkap Kapolres Sekdau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, Senin.
Dia melanjutkan, warga kemudian memanggil pemilik rumah tersebut, tapi tidak ada jawaban.
Istri Paulus Muri lalu mencoba masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalam rumah tersebut masih ada anaknya yang tertidur. Pada saat itu kondisi rumah tersebut sebagian sudah terbakar. Kemudian, Ketua RT setempat memberi tahu warga lainnya untuk membantu memadamkan api.
"Api dengan cepat menjalar hingga membakar rumah Bujang R yang berada di sebelah rumah Paulus Muri. Warga setempat pun terus berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Sekitar pukul 18.30 WIB, Kepala Dusun bersama warga mengambil mesin robin penyedot air milik Kantor Desa Menawai Tekam untuk memadamkan api. Sekitar pukul 23.30 WIB, api baru bisa dipadamkan," kata Agus lagi.
Anggota Polsek Belitang Hilir yang mendapatkan informasi mengenai kebakaran tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi diduga kebakaran tersebut disebabkan oleh sisa kayu bakar yang digunakan untuk memasak.
Sisa kayu bakar kemudian menjalar dan menyambar ke sejumlah korek api gas yang saat itu disimpan dalam kantong plastik bersama buah sawit di dekat tungku api tersebut. Adapun rumah yang terbakar tersebut terbuat dari material kayu.
Agus memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. "Untuk kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Rumah yang terbakar tersebut masing-masing milik Paulus Muri (59) dan Bujang R (69). Saat itu, di rumah Paulus Muri tungku api dinyalakan menggunakan kayu bakar untuk memasak. Sekitar pukul 09.00 WIB, selesai memasak api tersebut ditinggalkan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tetangga melihat ada asap keluar dari dapur rumah Paulus Muri," ungkap Kapolres Sekdau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, Senin.
Dia melanjutkan, warga kemudian memanggil pemilik rumah tersebut, tapi tidak ada jawaban.
Istri Paulus Muri lalu mencoba masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalam rumah tersebut masih ada anaknya yang tertidur. Pada saat itu kondisi rumah tersebut sebagian sudah terbakar. Kemudian, Ketua RT setempat memberi tahu warga lainnya untuk membantu memadamkan api.
"Api dengan cepat menjalar hingga membakar rumah Bujang R yang berada di sebelah rumah Paulus Muri. Warga setempat pun terus berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Sekitar pukul 18.30 WIB, Kepala Dusun bersama warga mengambil mesin robin penyedot air milik Kantor Desa Menawai Tekam untuk memadamkan api. Sekitar pukul 23.30 WIB, api baru bisa dipadamkan," kata Agus lagi.
Anggota Polsek Belitang Hilir yang mendapatkan informasi mengenai kebakaran tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi diduga kebakaran tersebut disebabkan oleh sisa kayu bakar yang digunakan untuk memasak.
Sisa kayu bakar kemudian menjalar dan menyambar ke sejumlah korek api gas yang saat itu disimpan dalam kantong plastik bersama buah sawit di dekat tungku api tersebut. Adapun rumah yang terbakar tersebut terbuat dari material kayu.
Agus memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. "Untuk kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024