Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Belitung tahun anggaran 2016-2020.

"Tim penyidik Kejari Belitung melakukan tindakan penyidikan dan penggeledahan dalam perkara dana hibah KONI Belitung tahun 2016-2020," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, tim penyidik Kejari Belitung telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan dugaan tipikor dalam pengelolaan atau penggunaan dana hibah pada KONI Belitung tahun anggaran 2016-2020 ke tahap penyidikan.

Hal ini dikarenakan adanya keyakinan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan baik dari saksi-saksi, surat, dan alat bukti lainnya.

"Guna membuat terang penanganan perkara dan pemenuhan alat bukti penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan di empat lokasi yang berbeda sekaligus," ujarnya.

Ia mengatakan, tindakan penggeledahan tersebut mengacu kepada pasal 32 KUHAP guna kepentingan penyidikan maka penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan.

"Kemudian nantinya penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam keterangan saksi-saksi dan akan segera menetapkan tersangka," katanya.

Selain melakukan penggeledahan, lanjut Riki, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang masih berkaitan dengan dugaan Tipikor penggunaan dana hibah KONI Belitung tahun anggaran 2016-2020.

"Saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini dan akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut," ujarnya.
 

Pewarta: Kasmono/Apriliansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024