Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar), Hendrikus Adam meminta pihak terkait menindak pemilik kebun sawit dalam Hutan Lindung (HL) Gunung Tarak di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.

"Secara regulasi, penanaman sawit dalam kawasan hutan lindung memang tidak dibenarkan. Bila hal ini terjadi, maka memang perlu ada tindakan dari pihak terkait," ujar Hendrikus melaui pesan WhatsApp kepada wartawan ANTARA di Ketapang, Selasa.

Ia menegaskan, terlebih bila ternyata pemilik kebun sawit dalam HL tersebut berprofesi sebagai pimpinan di instansi pemerintah serta anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD), polisi atau lainnya yang tentu memahami aturan.

"Ada kesan kesengajaan dibalik kasus ini sebab mereka merupakan orang-orang yang tentu mengetahui dan memahami aturan. Mestinya, sebagai pejabat publik mereka memberi contoh baik bukan malah sebaliknya," kata Hendrikus.

Ia menambahkan, pada sisi lain, memang proses tata batas, penunjukan maupun penetapan kawasan sejak lama memang bermasalah. Pada wilayah pemukiman warga di berbagai wilayah Kalimantan Barat, bahkan masih ditemukan masuk dalam kawasan hutan.

"Jadi terhadap kawasan hutan yang masuk dalam pemukiman seperti ini mestinya ada kebijaksanaan dari pemerintah agar dikeluarkan," saran Hendrikus.

Baca juga: 50 ha kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak ditanami sawit

Pewarta: Subandi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024