Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyeret warga negara asing (WNA) asal Rusia ke pengadilan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sudah dibuang tanpa alasan jelas.
“WNA itu mengaku paspor dibuang sehingga saat kami amankan tidak ada dokumen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar Jumat.
WNA Rusia bernama Anzella Khoroshkova itu sebelumnya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali pada 5 Juli 2024 dan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Ia diketahui masuk Indonesia pada akhir 2023 dan selama berada di Bali Anzella melakukan tindakan meresahkan masyarakat Gianyar.
Perempuan dengan potongan rambut pendek itu beberapa kali tidak mau membayar uang makan di sejumlah restoran.
Pemilik restoran dan warga kemudian melaporkan kepada petugas Satpol PP dan setelah ditangkap, Anzella kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Pihaknya memperkirakan dia sengaja membuang paspor sebagai modus agar petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.
Ada pun berkas perkara kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Denpasar itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 71 huruf b disebutkan orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Sedangkan pada pasal 116 regulasi itu disebutkan orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
“Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia,” imbuhnya.
Imigrasi Denpasar, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk kebutuhan deportasi setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Selama di Bali, lanjut dia, WNA Rusia itu hanya menumpang di rumah salah satu temannya dan beberapa kali menipu pemilik restoran dengan tidak membayar biaya makanan.
Selama Januari hingga 2 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar sudah mendeportasi sebanyak 31 WNA karena sejumlah sebab di antaranya penyalahgunaan izin tinggal hingga melebihi izin tinggal dan terjerat kasus hukum.
Sedangkan berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024.
Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali atau meningkat dibandingkan 2022 yang sebanyak 188 WNA.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024