Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan ekshumasi atau menggali kuburan untuk mengeluarkan jasad perempuan berinisial INS (24) yang merupakan korban kasus penganiayaan dan pembunuhan dilakukan suaminya sendiri.

Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo di Bandung, Jumat, mengatakan korban INS diketahui hilang semenjak tujuh bulan lalu dan diduga dikubur sejak bulan Januari 2024.

"Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh tim kedokteran,” kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan pelaksanaan ekshumasi dilakukan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System. (Inafis) Polresta Bandung dengan didampingi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat.

Kapolresta mengatakan pihak keluarga INS kehilangan kontak dengan korban sejak tanggal 13 Januari 2024 hingga mendapatkan kabar jika korban meninggal dunia karena dibunuh oleh tersangka utama berinisial A (23) dan mengetahui korban dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung.

"Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka A,” katanya.

Setelah keluarga korban mengetahui INS telah dibunuh oleh pelaku, pihak keluarga kemudian melapor ke Polresta Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan.

"Kami bisa menangkap empat orang pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini," kata Kapolresta.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku yang berjumlah empat orang.

Korban dibunuh oleh tersangka utama berinisial A bersama tiga tersangka lain yang merupakan teman dari pelaku dengan menggunakan golok.

"Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024