Kepolisian menangkap 36 orang pria dalam operasi premanisme yang dilakukan di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Rabu.
“Ini hari ketiga kita melaksanakan operasi premanisme dan ada 36 orang yang diamankan yang terdiri dari juru parkir liar, mata elang, dan pelaku pemalakan,” kata Kapolsek Koja Kompol M Syahroni di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, mereka terindikasi melanggar hukum sehingga akan diproses secara hukum tapi jika tidak ada tindakan melanggar hukum, akan dikembalikan dengan pembinaan melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Utara.
"Pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Sosial sesuai dengan SOP mereka, jadi kita tidak mencampuri, bagaimana mereka melakukan pembinaan terhadap orang-orang yang kita amankan," kata dia.
Ia menyebutkan, total selama tiga hari operasi ada 88 orang yang diamankan petugas Polsek Koja. Pada hari pertama ada lima orang yang diamankan, hari kedua ada 47 orang dan hari ketiga ini ada 36 orang.
"Kami menangkap 36 orang ini mulai dari Wilayah Utara sampai Selatan. Jadi kita bagi dua tim di wilayah selatan mencakup enam kelurahan di Kecamatan Koja," kata dia.
Menurut dia satu orang yang diamankan kemarin kedapatan membawa senjata tajam dan langsung diproses lebih lanjut. Sementara pada hari ini ada yang melakukan pemalakan dengan modus meminta sejumlah uang ke orang yang membuang sampah di TPA Rawa Badak.
Kemudian satu mata elang atau yang bekerja sebagai penagih utang yang menjalankan aksinya dengan modus ada kontainer lewat mereka menjual minuman kemasan dan meminta pembayaran dengan harga yang tidak wajar dan memaksa.
"Ini menjadi target sasaran operasi kami," kata dia.
Syahroni mengatakan operasi premanisme ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang sudah masuk ke nomor 110 Mabes Polri dan diturunkan ke tingkat Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara dan diteruskan ke Polsek.
Menurut dia, ini merupakan perintah pimpinan untuk menciptakan situasi, kondisi di wilayah Koja karena akan ada Operasi Mantap Praja dalam menghadapi Pilkada 2024.
Dia berharap jika terbukti mereka melakukan aksi pidana akan diproses sampai ke pengadilan dan pihaknya meminta Suku Dinas Sosial melakukan pembinaan yang dapat menimbulkan efek jera.
“Kami akan mensterilkan betul wilayah dari gangguan kamtibmas seperti kejahatan jalanan dan lainnya, seperti yang sudah tiga hari ini dilakukan,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024