Pemprov dan DPRD Kalimantan Barat membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
"Perubahan APBD ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Pj Sekda Kalbar Muhammad Bari di Pontianak, Kalbar, Rabu.
Dia menjelaskan sejumlah aspek utama yang menjadi latar belakang Perubahan APBD Kalbar 2024 tersebut mengacu pada perubahan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2024 yang ditargetkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, produktivitas masyarakat, dan daya saing daerah, dengan fokus pada pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam RPD Tahun 2024-2026.
Kemudian, didasari juga atas asumsi dasar ekonomi yang berdasarkan proyeksi untuk 2024 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen, inflasi antara 1,5-3,5 persen, serta harga tandan buah segar (TBS) sawit di kisaran Rp1.500 hingga Rp3.000 per kilogram.
"Asumsi ini dianggap berpengaruh signifikan terhadap perekonomian daerah," tuturnya.
Selain itu, juga disebabkan oleh kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang mana pendapatan diproyeksikan meningkat dari Rp6,3 triliun menjadi Rp6,4 triliun, sementara belanja mengalami penurunan dari Rp6,7 triliun menjadi Rp6,6 triliun.
Bari juga melaporkan pencapaian terbaru Pemprov Kalbar yang meraih penghargaan dari Kemendagri untuk pengendalian inflasi terbaik, menempatkan Kalbar di posisi ke-6 nasional dengan inflasi terendah.
"Pembahasan melalui rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kebijakan dan anggaran untuk tahun 2024. Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak dan berkomitmen untuk terus mengejar target pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Dirinya berharap rapat itu dapat menghasilkan keputusan yang strategis dan efektif untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di Provinsi Kalimantan Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Perubahan APBD ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Pj Sekda Kalbar Muhammad Bari di Pontianak, Kalbar, Rabu.
Dia menjelaskan sejumlah aspek utama yang menjadi latar belakang Perubahan APBD Kalbar 2024 tersebut mengacu pada perubahan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2024 yang ditargetkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, produktivitas masyarakat, dan daya saing daerah, dengan fokus pada pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam RPD Tahun 2024-2026.
Kemudian, didasari juga atas asumsi dasar ekonomi yang berdasarkan proyeksi untuk 2024 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen, inflasi antara 1,5-3,5 persen, serta harga tandan buah segar (TBS) sawit di kisaran Rp1.500 hingga Rp3.000 per kilogram.
"Asumsi ini dianggap berpengaruh signifikan terhadap perekonomian daerah," tuturnya.
Selain itu, juga disebabkan oleh kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang mana pendapatan diproyeksikan meningkat dari Rp6,3 triliun menjadi Rp6,4 triliun, sementara belanja mengalami penurunan dari Rp6,7 triliun menjadi Rp6,6 triliun.
Bari juga melaporkan pencapaian terbaru Pemprov Kalbar yang meraih penghargaan dari Kemendagri untuk pengendalian inflasi terbaik, menempatkan Kalbar di posisi ke-6 nasional dengan inflasi terendah.
"Pembahasan melalui rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kebijakan dan anggaran untuk tahun 2024. Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak dan berkomitmen untuk terus mengejar target pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Dirinya berharap rapat itu dapat menghasilkan keputusan yang strategis dan efektif untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di Provinsi Kalimantan Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024