Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyampaikan perkembangan kasus kematian Afif Maulana (13), seorang pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat yang diduga dianiaya oknum polisi, kepada Presiden Jokowi.
"Kalau dalam dua bulan ini atau hingga Agustus tidak ada, tentu saja kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Padang, Jumat.
Dia mengatakan hal tersebut setelah pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk kepentingan autopsi ulang.
"Yang jelas ini nanti atensinya sampai ke Presiden," kata dia.
Penegasan atensi kasus tersebut kepada kepala negara dilatarbelakangi dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.
"Kami melihat ini ada pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak," kata dia.
Ia melihat hal itu merujuk kepada Pasal 76 c Junto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, KPAI mendesak pelaku tidak hanya disidang kode etik namun juga sidang pidana.
Pada kesempatan itu, Diyah menegaskan penuntasan atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan transparan. Hal itu mengacu pada pasal 59 a yang pada intinya menyatakan proses perlindungan khusus anak harus cepat.
"Sementara kasus ini sudah bertele-tele. Dua bulan sejak pelaporan itu saksi-saksi belum diperiksa tuntas," ujarnya.
PDFMI telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana (13) untuk kepentingan autopsi ulang. Sampel tersebut terdiri atas tiga jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga.
Baca juga: Polda Sumbar transparan usut kasus kematian Afif Maulana di Kuranji
Baca juga: Polri masih dalami kasus kematian anak 13 tahun di Padang
Baca juga: Kapolda tegaskan tidak tutup kasus kematian Afif Maulana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kalau dalam dua bulan ini atau hingga Agustus tidak ada, tentu saja kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Padang, Jumat.
Dia mengatakan hal tersebut setelah pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk kepentingan autopsi ulang.
"Yang jelas ini nanti atensinya sampai ke Presiden," kata dia.
Penegasan atensi kasus tersebut kepada kepala negara dilatarbelakangi dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.
"Kami melihat ini ada pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak," kata dia.
Ia melihat hal itu merujuk kepada Pasal 76 c Junto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, KPAI mendesak pelaku tidak hanya disidang kode etik namun juga sidang pidana.
Pada kesempatan itu, Diyah menegaskan penuntasan atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan transparan. Hal itu mengacu pada pasal 59 a yang pada intinya menyatakan proses perlindungan khusus anak harus cepat.
"Sementara kasus ini sudah bertele-tele. Dua bulan sejak pelaporan itu saksi-saksi belum diperiksa tuntas," ujarnya.
PDFMI telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana (13) untuk kepentingan autopsi ulang. Sampel tersebut terdiri atas tiga jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga.
Baca juga: Polda Sumbar transparan usut kasus kematian Afif Maulana di Kuranji
Baca juga: Polri masih dalami kasus kematian anak 13 tahun di Padang
Baca juga: Kapolda tegaskan tidak tutup kasus kematian Afif Maulana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024