Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap seorang pria karena diduga menjual obat keras tanpa izin hingga meresahkan warga.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor, Rabu, mengatakan tersangka HH (25 tahun) ditangkap pada Selasa (13/8) malam di pinggir Jalan Rancamaya, Kelurahan Bojongkerta.

“Dari tangan tersangka didapatkan 117 butir obat keras jenis Tramadol, tiga butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit handphone,” kata Eka.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang menginformasikan ada seorang laki-laki yang sering menjual obat keras dan keberadaannya sangat meresahkan di sekitar Jalan Rancamaya.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Eka, polisi langsung melalukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang nongkrong di lokasi tersebut karena akan melakukan transaksi jual beli obat keras

“Tersangka langsung diamankan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan atau pakaian. Ditemukan obat keras tersebut yang mana berada di dalam kantong celana yang sedang digunakan tersangka,” jelasnya.

Dari hasil interogasi lanjutan, Eka menjelaskan, tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut didapatkan dari temannya N yang sekarang menjadi DPO.

“Jadi tersangka disuruh untuk menjualkan obat keras tersebut dan nantinya akan diberi upah berupa uang sebanyak Rp150 ribu,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka diterapkan dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eka. 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024