Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Jepang mendesak pemerintah Indonesia untuk mengembalikan supremasi demokrasi terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

“Kami Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang menilai tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Fadlyansyah Farid dalam pernyataannya di Tokyo, Kamis.

PPI Jepang menilai bahwa apa yang dilakukan DPR menyalahi konstitusi negara dan jika terus-menerus terjadi akan membahayakan keberlangsungan NKRI.

Untuk itu, Farid mengajak pelajar Indonesia terutama di Jepang untuk menyadari bahwa semua putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua warga negara, termasuk semua lembaga negara.

Kemudian, pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 pada 21 September 2024 atau sehari setelah diputuskan yang dilakukan DPR RI tidak elok dan bijaksana sehingga mencederai sikap kenegarawanan anggota DPR RI.

“Tidak ada dasar filosofis, yuridis dan sosiologis yang dapat dijustifikasi untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.

Perubahan-perubahan tersebut, lanjut dia, berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI sehingga apapun hasil Pilkada akan inkonsistusional sehingga merugikan seluruh warga negara Indonesia baik secara materil atau nonmateril.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPI Jepang desak pemerintah Indonesia kembalikan supremasi demokrasi

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024