Qatar dengan tegas mengecam seruan Kepala Keamanan Nasional Israel untuk membangun sinagog di dalam kawasan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki karena pernyataan tersebut dinilainya menyinggung perasaan umat Islam di seluruh dunia.

Dalam pernyataan pada Senin (26/8) Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan seruan Itamar Ben-Gvir merupakan perpanjangan dari upaya untuk mengubah status sejarah dan hukum Masjid Al-Aqsa.

Kementerian juga mengingatkan dampak pernyataan provokatif Ben-Gvir terhadap upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza.

Selama berbulan-bulan, Qatar, bersama dengan Amerika Serikat dan Mesir, berusaha mencapai kesepakatan antara Israel dan Hamas untuk memastikan pertukaran tahanan dan gencatan senjata serta memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza.

Namun upaya mediasi terhenti karena Netanyahu menolak memenuhi tuntutan Hamas untuk menghentikan perang.

Qatar juga menekankan perlunya tindakan segera oleh komunitas internasional untuk menghalangi pendudukan Israel dan menjalankan tanggung jawab moral serta hukum terhadap Yerusalem dan kesuciannya.

Ben-Gvir pada Senin mengeklaim bahwa orang Yahudi memiliki hak untuk berdoa di Masjid Al-Aqsa dan mengatakan dia akan membangun sinagog di lokasi yang menjadi titik konflik.

Pernyataan Ben-Gvir Senin lalu itu merupakan kali pertama dia berbicara secara terbuka mengenai pembangunan sinagog di dalam Masjid Al-Aqsa.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, dia telah berkali-kali menyerukan agar umat Yahudi diizinkan berdoa di tempat tersebut.

Seruannya muncul di tengah serangan berulang pemukim ilegal Israel ke dalam kompleks tersebut di bawah perlindungan polisi Israel.

Masjid Al-Aqsa dianggap sebagai situs paling suci ketiga dalam Islam.

Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai Gunung Bait Suci (Temple Mount) karena percaya bahwa tempat itu adalah lokasi dari dua kuil Yahudi kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967.

Pada 1980, Israel menganeksasi seluruh kota, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Sumber : Anadolu-OANA
 


 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024