Pemerintah Malaysia segera menerapkan aturan baru yang mengharuskan maskapai di sana memberikan opsi pemulangan dana (refund) jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam dan konsumen memilih tidak melanjutkan perjalanan.
 

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke dalam unggahan di Facebooknya yang diakses di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan, penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) selesai dan akan diumumkan pada Senin (2/9), dan ketentuan itu akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Penyempurnaan MACPC tersebut, menurut dia, akan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik kepada pengguna penerbangan.

Anthony mengatakan, perbaikan MACPC itu mencakup jika terjadi penundaan penerbangan selama lima jam atau lebih, maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana kepada konsumen dalam metode pembayaran awal yang digunakan saat pembelian tiket.

Dalam aturan sebelumnya ia mengatakan maskapai hanya perlu menyuplai makanan dan lain sebagainya.

Katakanlah ada alternatif penerbangan lain, pengguna harus membeli tiket baru tetapi tiket yang sudah ada hangus jika dia mengambil penerbangan baru.

Namun dengan penyempurnaan aturan, mereka bisa mendapatkan refund untuk penerbangan awal jika terlambat lebih dari lima jam

Maskapai penerbangan diharuskan untuk terlebih dahulu menawarkan pengembalian dana dalam cara pembayaran awal.

Pemerintah Malaysia, ujar dia, akan memastikan jika pembelian awal menggunakan kartu kredit maka pengembalian dana akan lewat metode sama.

Pengembalian dana wajib atas biaya tambahan bahan bakar, pajak, biaya dan biaya seperti retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), biaya karbon dan lain-lain untuk penerbangan yang tidak diambil oleh pengguna.

Aturan lainnya yakni semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.

Hal itu, menurut dia, untuk melindungi pengguna dari pembelian tiket penerbangan yang sudah dibatalkan.

Selain itu ada pula aturan yang segera berlaku pada Januari 2025 yakni setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding sebenarnya.

Kecuali lika disebabkan oleh keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak dapat dihindari.



 

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024