Pelaksanaan kirab pengembalian duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi mulai dilakukan dari Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur ke Monumen Nasional(Monas) Jakarta, Sabtu pagi sekitar pukul 11.00 WITA.

Bendera pusaka teks proklamasi dikembalikan ke Monumen Nasional Jakarta, untuk disimpan kembali di sana.

Sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera pusaka disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Berdasarkan tayangan langsung YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Sabtu, tampak Kepala Sekretariat Presiden sekaligus Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi kepada anggota paskibraka di Istana Negara IKN.

Bertugas sebagai pembawa bendera pusaka yakni anggota purna-paskibraka 2023 asal Kalimantan Tengah Kachina Ozora. Sementara pembawa teks proklamasi yakni Sabrina Roihanah, yang merupakan anggota Paskibraka 2024 asal DKI Jakarta.

Duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi akan dibawa dari Istana Negara IKN ke Monas, Jakarta.

Saat tiba di Jakarta, rute kirab pengembalian duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi dimulai dari Bandara Halim Perdana Kusuma melewati kawasan Cawang, Simpang Susun Semanggi lalu lanjut ke kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Selanjutnya, kirab akan melewati kawasan Sarinah Thamrin, terus ke arah Patung Kuda menuju Jalan Medan Merdeka Selatan dan masuk Monas lewat Pintu Silang Tenggara Monas atau Pintu Gambir.

Kemudian, iring-iringan kirab akan menuju sisi Timur Monas untuk kemudian dikembalikan ke tempat penyimpanan bendera pusaka di Cawan Monas.

Sebelumnya, duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi tersebut telah digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) 17 Agustus 2024.

Untuk pertama kalinya, barang bersejarah milik negara tersebut digunakan dalam prosesi resmi kenegaraan di luar Ibu Kota Jakarta. Setelah upacara di IKN selesai, duplikat bendera dan naskah proklamasi harus dipulangkan lagi ke tempat penyimpanannya di Monas.


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Rangga Pandu Asmara Jingga1

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024