Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan cara mendeportasikan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.
"Tim mendeportasikan WNA tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk di pulangkan ke negara asal pada Jumat (20/9)," ujar Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya di Medan, Minggu.
Yusva mengatakan selain dilakukan pendeportasian, WNA Amerika Serikat tersebut dikenakan penangkalan.
Menurut dia, tindakan ini dilakukan atas adanya laporan dari informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI, yang menyebutkan terdapat warga negara asing yang sudah lama Tinggal di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang berlaku.
Selanjutnya, petugas mengamankan WNA tersebut dan membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Senin (16/9).
Yusva menyebut WNA tersebut datang ke Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari.
Sehingga WNA Amerika Serikat tersebut sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan diamankan lada 16 September 2024 overstay kurang lebih 55 hari.
"Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Yusva.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Tim mendeportasikan WNA tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk di pulangkan ke negara asal pada Jumat (20/9)," ujar Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya di Medan, Minggu.
Yusva mengatakan selain dilakukan pendeportasian, WNA Amerika Serikat tersebut dikenakan penangkalan.
Menurut dia, tindakan ini dilakukan atas adanya laporan dari informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI, yang menyebutkan terdapat warga negara asing yang sudah lama Tinggal di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang berlaku.
Selanjutnya, petugas mengamankan WNA tersebut dan membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Senin (16/9).
Yusva menyebut WNA tersebut datang ke Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari.
Sehingga WNA Amerika Serikat tersebut sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan diamankan lada 16 September 2024 overstay kurang lebih 55 hari.
"Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Yusva.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024