MN (60), pelaku pembunuhan adik iparnya akhirnya menyerahkan diri di Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah pihak keluarga meminta aparat kepolisian menjemputnya untuk diproses hukum

"Pelaku sudah berada di Polres untuk di proses lebih lanjut setelah dijemput anggota di Desa Tanate, Kecamatan Tompo Bulu, Gowa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi Bahtiar saat rilis kasus di Mapolres setempat, Senin. 

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024 di Desa Tanete, Kecamatan Tompo Bulu.

Saat itu, pelaku MN tiba-tiba menebas adik iparnya bernama Daeng Saleh (55) dengan sebilah parang hingga akhirnya tewas.    
 
Dari perkara awal yang beredar, pelaku merasa tersinggung karena aliran air irigasi yang mengalir ke sawahnya diduga ditutup oleh korban,  sehingga menimbulkan emosi hingga tega menebas adik iparnya sendiri. 

Namun belakangan, setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku merasa dendam dengan korban karena ada persoalan sengketa lahan. Di mana lokasi tersebut menjadi tempat korban di eksekusi oleh pelaku. 

"Motif sebenarnya ada perselisihan sengketa lahan, Tanah itu dipersengketakan keduanya sudah lama. Jadi tidak benar kalau soal aliran air irigasi. Pelaku memang sudah dendam dengan korban. Pelaku dan korban berdekatan rumah," tuturnya mengungkapkan. 
 
Pelaku pembunuhan adik iparnya berinisial MN (60) digiring petugas usai rilis kasus di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2024). ANTARA/Darwin Fatir.  


Selain itu, untuk membuktikan soal aliran air irigasi, tim telah melakukan penyelidikan mendalam dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, ternyata sawah tersebut berisi cukup air. 

"Kalau dilihat air sawahnya itu cukup, lalu kami mencari motif lain ternyata ada persoalan sengketa lahan. Soal apakah itu tanah warisan atau tanah korban, sedang dilakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.

Mengenai dengan hasil visum, kata Bahtiar, ada beberapa luka di tubuh korban, hanya saja untuk detail masih dalam proses perampungan berkas tim dokter. Sedangkan untuk saksi-saksi sudah ada lima diperiksa berkaitan kejadian waktu itu.

Atas perbuatan tersangka secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang, disangkakan pasal 338 Juncto pasal 351 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024