Eks Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata mengajukan eksepsi kasus korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY).

"Kami mohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU karena tidak lengkap, jelas, dan cermat," kata penasehat hukum terdakwa, Sutan Syafardi Piliang pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochmad Ichwanudin, di Pengadilan Tipikor, Serang, Kamis.
 
Sebagai penasehat hukum pihaknya berkeyakinan bahwa ketentuan pasal ayat 156 KUHP yang memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan. 
 
Menurutnya, masalah tersebut semata-mata adalah masalah administrasi dan perdata dan bukanlah masalah dalam ranah tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu maka surat dakwaan penuntut umum harusnya ditanyakan tidak dapat diterima. 

Baca juga: Persiapan arena PON di Aceh sudah 80 persen
 
Karena, lanjut dia, perjanjian antara Disparpora Kota Serang dengan terdakwa Basyar Alhafi tentang penataan sarana prasaran pedagang MY nomor 426/503/2023 tanggal 16 Juni 2023 telah dibatalkan oleh terdakwa. Hal tersebut merupakan bentuk penerapan SOP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. 
 
"Pembatalan tersebut bukanlah merupakan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata atau rill. Permasalahan pembatalan perjanjian merupakan permasalahan perikatan dalam lingkup hukum perdata yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian permasalahan secara keperdataan," katanya menambahkan.

Untuk itu pihaknya memohon agar eksepsinya diterima oleh majelis hakim dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Sarnata dari segala dakwaan. 
 
Selain Sarnata, terdakwa Basyar Alhafi juga turut menyampaikan eksepsi dalam sidang lewat tim penasehat hukumnya. 
 
"Keberatan atas dakwaan dari JPU karena tidak menilai terperinci atas dakwaan yang memang didakwakan," kata Yovi Aprilah penasehat hukum Basyar Alhafi. 

Baca juga: Kalsel target 500 atlet untuk FORNAS 2023 di Jabar
 
Dari tim penasehat hukum menilai jaksa sangat terburu-buru dan tidak cermat dalam menilai dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. 
 
"Kami juga melihat ini bukan ranahnya korupsi tapi ranah perdata yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, karena terjadinya perjanjian kerja sama antara Basyar dengan Sarnata dijelaskan jika dalam pembatalan tersebut hanya diketahui oleh satu pihak yakni Sarnata karena Basyar tidak menerima sama sekali surat itu," katanya. 
 
Seharusnya, lanjut dia, jika ada perselisihan mengacu pada pasal 7 diselesaikan secara musyawarah. Kalau pun tidak bisa maka ini masuk ke ranah perdata yang harus diselesaikan di pengadilan negeri serang. 
 
Sebelumnya, Sarnata didakwa terlibat korupsi penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf. Sarnata didakwa korupsi bersama Basyar Alhafi dalam kasus penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan stadion. 
 
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024