Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas Rully Arya Wisnubroto menilai, tak ada dampak signifikan dari perubahan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawahi langsung oleh presiden.
“Hal ini sebenarnya masih belum pasti dampaknya seperti apa, dan saya pribadi merasa tidak terlalu banyak berbeda dalam jangka pendek,” kata Rully saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penentu sikap pasar hingga sejauh ini masih ditentukan oleh sosok Sri Mulyani Indrawati. Dengan kembali ditunjuknya mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih, pelaku pasar mendapatkan rasa kepastian soal kondisi fiskal negara.
“Dan memang dalam jangka pendek juga banyak faktor global yang berdampak besar,” tambahnya.
Rully berpendapat hal yang perlu menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto saat ini adalah mengomunikasikan dengan detail target 100 hari pertama jabatannya terkait upaya mencapai pertumbuhan 8 persen.
Prabowo juga disebut perlu merinci strategi peningkatan penerimaan pemerintah, mengingat target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dipatok hingga mencapai Rp3.005,1 triliun.
Perubahan aturan kedudukan Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Pasal 26 Ayat 1 beleid itu menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan kedudukan Kemenkeu di pemerintahan Prabowo langsung di bawah komando presiden.
Perubahan itu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani.
“Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024