Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengingatkan pemerintah daerah agar penyusunan dokumen rencana anggaran program (RAP) dana otonomi khusus 2025 harus disinkronkan dengan APBD 2025.
"Dokumen RAP 2025 harus selaras dengan dokumen APBD 2025. Kalau tidak sesuai, resikonya APBD harus dibongkar," kata Analisis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Kementerian Keuangan Sutarto di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
Ia menyebut bahwa penyusunan dokumen RAP pemanfaatan dana Otsus yang diintegrasikan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan APBD sudah memiliki timeline atau batas waktu.
Kegiatan tersebut dimulai dari musrenbang Otsus tingkat kabupaten/kota dan provinsi (Maret-April), penyusunan dokumen RAP (Mei-Juni), kemudian rancangan RKPD dan KUA PPAS (Juni-September).
Selanjutnya, pengalokasian definitif yang dipublikasi melalui website DJPK (Oktober), penyesuaian RAP berdasarkan alokasi definitif (Oktober-November), dana penetapan APBD 2025 termasuk RKA (November-Desember).
"Kalau tidak ada RAP, tidak ada cerita dana Otsus bisa disalurkan. Idealnya, RAP tahun depan harus sudah selesai sebelum tahun anggaran 2024 berakhir," jelas dia.
Menurut dia aspek perencanaan merupakan salah satu poin penting penguatan tata kelola dana Otsus jilid dua yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bermaksud agar penggunaan dana Otsus harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Sekaligus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran," ucap dia.
Dari hasil evaluasi DJPK, kata dia, belum ada satupun pemerintah daerah di Tanah Papua yang menyelesaikan penyusunan dokumen RAP penggunaan dana Otsus dengan tepat waktu.
DJPK terus mendorong agar masing-masing pemerintah daerah se-Tanah Papua mulai melakukan penyusunan dokumen RAP penggunaan dana Otsus untuk periode 2025.
"Timeline sudah ada, jadi kami akan kawal supaya penyusunan RAP harus rampung sebelum APBD 2025 ditetapkan," terang Sutarto.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), pagu dana Otsus Papua Barat tahun 2024 sebanyak Rp1,752 triliun yang dialokasikan untuk pemerintah provinsi setempat Rp843,89 miliar, Pemkab Manokwari Rp168,23 miliar, dan Pemkab Fakfak Rp109,36 miliar.
Selanjutnya Pemkab Teluk Bintuni Rp169,17 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp143,35 miliar, Pemkab Kaimana Rp95,98 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp135,66 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp86,48 miliar.
RAP dana Otsus 2025 harus sinkron dengan ABPD
Rabu, 23 Oktober 2024 17:04 WIB