Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat (DPK Kalbar) menerima penyerahan arsip statis dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pontianak berupa 14 jilid Laporan Tahunan (Laptah) dan Laporan Kinerja (Lapkin).

"Penyerahan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada tahun 2019. Arsip yang diserahkan mencakup dokumen kinerja Balai Besar POM dari tahun 2008 hingga 2014, yang dinilai memiliki nilai historis dan penting untuk disimpan sebagai bagian dari memori kolektif bangsa," kata Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, S.Si., Apt di Pontianak, Rabu.

Dia mengatakan, arsip-arsip ini berkaitan dengan pengawasan terhadap produk obat, makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, serta suplemen yang beredar di wilayah Kalimantan Barat.

"Kami datang untuk menyerahkan arsip-arsip yang telah kami kumpulkan dengan harapan, arsip ini bisa disimpan dan dimanfaatkan untuk melihat perkembangan pengawasan produk-produk seperti obat dan makanan di Kalimantan Barat. Semoga arsip ini dapat bermanfaat untuk kemajuan daerah," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPK Kalbar, Sugeng Hariadi, mengapresiasi penyerahan arsip tersebut dan menyebutkan bahwa Balai Besar POM telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait penyerahan arsip.

"Penyerahan arsip statis ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip-arsip ini memiliki nilai kesejarahan yang penting, sehingga layak disimpan dan dilestarikan," katanya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa proses penyerahan arsip ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam mendokumentasikan perkembangan sektor pengawasan obat dan makanan di Kalimantan Barat," tambahnya.

Sugeng juga menjelaskan bahwa sebelum proses penyerahan ini, Balai Besar POM telah berkoordinasi dengan ANRI dan mendapat persetujuan melalui Surat Persetujuan Nomor B-KN.00.02/5404/2023 tertanggal 21 November 2023. Surat tersebut memberikan rekomendasi terkait usulan penyerahan arsip statis dari Balai Besar POM Pontianak ke DPK Kalbar.

"Ini merupakan upaya luar biasa dari instansi vertikal yang secara aktif menyerahkan arsip statisnya kepada lembaga kearsipan daerah. Arsip ini nantinya dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang pengawasan produk-produk yang beredar di wilayah Kalbar," kata Sugeng.

Penyerahan arsip statis ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh kedua belah pihak, yaitu Kepala Balai Besar POM Pontianak dan Kepala DPK Kalbar. Arsip yang diserahkan merupakan dokumen yang telah melalui retensi inaktif dan dinyatakan permanen sesuai dengan jadwal retensi arsip BPOM.

Sugeng berharap arsip-arsip yang diterima dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan industri obat dan makanan di Kalimantan Barat.


"Dengan arsip ini, masyarakat bisa melihat bagaimana proses pengawasan, perkembangan industri, dan regulasi terkait di Kalbar," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024