Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendukung penegakan hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Ini merupakan langkah penting dalam pembenahan institusi pengadilan yang lebih bersih dan transparan," ujar Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
SHI mendukung keterlibatan Mahkamah Agung dalam penindakan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur tersebut.
Menurut ia, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas bagi para penegak hukum. Mahkamah Agung juga harus terlibat sebagai tanggung jawab moral seluruh elemen pengadilan.
Aji juga mengingatkan para hakim di seluruh Indonesia untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi dalam menjalankan tugasnya. Hakim sebagai pengawal keadilan harus berpegang pada nilai-nilai kejujuran dan integritas.
"Peristiwa ini adalah peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di lembaga peradilan, dan hakim harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi etika hukum," kata Aji.
Aji mengajak seluruh elemen lembaga peradilan, media, hingga masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga dan mengawal kerja-kerja perbaikan dan pembenahan peradilan.
"Kami percaya bahwa hanya dengan sinergi dan kerja bersama, kita dapat menciptakan peradilan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat," ucap Aji.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam, mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahkamah Agung menyatakan menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Juru Bicara MA Yanto menyatakan bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Ini merupakan langkah penting dalam pembenahan institusi pengadilan yang lebih bersih dan transparan," ujar Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
SHI mendukung keterlibatan Mahkamah Agung dalam penindakan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur tersebut.
Menurut ia, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas bagi para penegak hukum. Mahkamah Agung juga harus terlibat sebagai tanggung jawab moral seluruh elemen pengadilan.
Aji juga mengingatkan para hakim di seluruh Indonesia untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi dalam menjalankan tugasnya. Hakim sebagai pengawal keadilan harus berpegang pada nilai-nilai kejujuran dan integritas.
"Peristiwa ini adalah peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di lembaga peradilan, dan hakim harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi etika hukum," kata Aji.
Aji mengajak seluruh elemen lembaga peradilan, media, hingga masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga dan mengawal kerja-kerja perbaikan dan pembenahan peradilan.
"Kami percaya bahwa hanya dengan sinergi dan kerja bersama, kita dapat menciptakan peradilan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat," ucap Aji.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam, mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahkamah Agung menyatakan menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Juru Bicara MA Yanto menyatakan bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024