Desa Wonorejo Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, diharapkan terpilih sebagai Desa Percontohan Replikasi Desa Anti Korupsi.

Inspektur dari Inspektorat Pemda Kayong Uutara, Oma Zulfithansyah mengatakan bahwa Desa Wonorejo pantas masuk dalam nominasi sebagai  desa percontohan replikasi desa anti korupsi.

“Kami menilai 1 desa yang kami nilai terbaik dari setiap kecamatan terseleksi adalah Desa Wonorejo, kita berharapnya sinergi juga  terbentuk dari BPD sehingga bisa mewakili hingga ke tingkat nasional," kata Oma saat melakukan penialian desa replika anti korupsi, Jumat.

Ia berharap kegiatan ini dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa serta terciptanya sinergi antara program nasional dan daerah bebas dari korupsi membangun integritas masyarakat anti korupsi, dengan pengelolaan dana yang profesional, transparan dan akuntabel sehingga pengelolaan dana desa dapat berdampak pada perekonomian dan penurunan angka kemiskinan, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Kepala Desa Wonorejo, Sokep menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menjadikan desa Wonorejo sebagai desa percontohan replikasi desa anti korupsi yaitu melengkapi dokumentasi administrasi, menyosialisasikan kepada aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa terkait replikasi drsa anti korupsi.

Selanjutnya aplikasi perangkat desa menggunakan mesin finger print, pengelolaan keuangan menggunakan sistem pembayaran melalui CMS (Cash Management System), memperbanyak dan memperluas media informasi desa, membuat slogan pelayanan "KLIMAKS" (Kepuasan Layanan Gratis dan Maksimal), membuat layanan pengaduan melalui online di website desa dan media sosial lainnya,.

Ketua Tim Penilaian Replikasi Desa Anti Korupsi, Iskandar menuturkan bahwa penilaian teknis yang dilakukan di tahun 2024 saat ini, berbeda dengan tahun 2023.

Ia menilai bahwa perlu pemaparan dan pemeriksaan secara implementasi yang di jalankan dokumentasi dan pelayanan yang diberikan pada masyarakat desa.

"Jadi penjelasan teknisnya tahapan-tahapan penilaian agak berbeda di tahun 2023, kalo dulu hanya melihat kelengkapan dokumen saja tapi tahun 2024 ini, KPK mengharapkan tidak hanya pemenuhan dividen tapi juga melihat implementasi,” katanya.

Turut hadir pada kegiatan penilaian replikasi desa percontohan desa anti korupsi di Desa Wonorejo tersebut yaitu inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) bidang Pemdes Provinsi Kalimantan Barat, Diskominfo Kalimantan Barat, Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, Dinas SP3APMD Kayong Utara, Diskominfo Kayong Utara, Kepala Desa Wonorejo, Kepala BPD desa Wonorejo.

 

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024