Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengapresiasi keberhasilan petugas Rutan Kelas IIB Putussibau yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan tersebut yang dikemas dalam paket bungkusan cabe.

"Diketahui, penyelundupan sabu di Rutan Kelas IIB Kapuas Hulu ini digagalkan oleh petugas Pemasyarakatan pada Selasa (29/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Narkotika yang diselundupkan dalam kemasan cabe keriting tersebut ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial F," kata Muhammad Tito Andrianto, di Pontianak, Selasa.

Dia mengatakan, keberhasilan Rutan Kelas IIB Kapuas Hulu tersebut sebagai wujud komitmen tinggi Rutan dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Terkait hal tersebut, Muhammad Tito Andrianto, mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini.

"Kinerja petugas Rutan Putussibau yang selalu waspada dan bekerja sesuai SOP telah menunjukkan hasil nyata. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di lingkungan pemasyarakatan," tuturnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto, juga menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara pihak Rutan Putussibau dengan Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu. Ia menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi dan kerja sama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyelundupan narkotika ke dalam Rutan dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba," katanya.

Dengan terbongkarnya kasus ini, pihak Rutan Putussibau berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Effendi, menjelaskan kronologi kejadian dimulai saat sebuah paket diterima melalui jasa taksi. Paket yang berisi makanan dan minuman ini menarik perhatian petugas karena ditemukan bungkusan plastik mencurigakan di dalam kemasan cabe keriting.

"Petugas di Pintu Utama (P2U) segera curiga dengan paket tersebut dan melakukan pemeriksaan detail. Di dalam kardus tersebut terdapat mie instan, kopi sachet, bawang merah, bawang putih, bedak, serta cabe keriting, yang di dalamnya ditemukan tujuh paket sabu seberat sekitar 3 gram," kata Effendi.

Petugas kemudian melaporkan temuan itu kepada Komandan Jaga dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan), yang langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil identifikasi menunjukkan bungkusan plastik mencurigakan itu berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Pihak Rutan Putussibau segera melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
 

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024