Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap puluhan kasus kriminal pada periode 28 Oktober hingga 8 November 2024 sebagai langkah menyukseskan program 100 hari Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih di Mapolres Malang, Jumat, mengatakan puluhan kasus yang diungkap itu adalah perjudian, tindak pidana terhadap perempuan dan anak (TPPA), pornografi daring, penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dalam rangka mendukung 100 hari Astacita Presiden Prabowo Subianto, kami telah mengungkap sejumlah kasus, yakni 16 kasus perjudian, tiga kasus TPPA, satu pornografi online, dua kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, dan satu kasus TPPO," kata Imam.
Secara keseluruhan Polres Malang telah mengungkap sebanyak 23 kasus kriminal yang dilaksanakan dalam kurun waktu 12 hari.
Imam menjelaskan untuk 16 kasus perjudian yang diungkap dalam bentuk enam judi konvensional dan 10 sisanya adalah daring. "Untuk yang judi konvensional ada enam tersangka dan judi online 11 tersangka," ucapnya.
Enam orang tersangka judi konvensional, yakni J (64), P (52), AS (47), B (39), PA (60), dan KA (44). Lalu untuk tersangka judi daring adalah S (46), EK (30), PO (45), AU (41), MR (44), SS (44), HMS (37), DAH (24), DA (32), SB (47), dan A (47).
Untuk kasus TPPA, polisi menangkap tiga tersangka. Kasus itu berupa persetubuhan terhadap anak ada dua kasus dengan dua tersangka dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu kasus dengan satu tersangka.
Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak adalah MF (24) dan satu orang lainnya masih berstatus di bawah umur. Polisi juga menangkap satu tersangka KDRT bernama FS (29).
Selanjutnya untuk kasus pornografi daring tersangkanya adalah EP (35) tahun.
"Kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, yakni satu kasus bahan bakar minyak dengan satu tersangka dan untuk elpiji juga satu tersangka," ucapnya.
Kepolisian setempat juga menangkap satu pria berinisial YM (21) karena terjerat kasus TPPO.
Polres Malang juga menyita barang bukti dari lima kasus tersebut, di antaranya uang tunai sekitar Rp9,8 juta yang terdiri atas Rp2,4 juta dari tindak pidana judi konvensional, Rp4,6 juta dari judi daring, penyalahgunaan BBM bersubsidi Rp2,5 juta, dan TPPO Rp250 ribu.
Tak hanya itu, dari puluhan kasus tindak pidana kriminal tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain dari masing-masing tersangka, antara lain tiga set alat judi dadu, dua mutasi aplikasi dompet digital, empat akun gim judi daring, dua jerigen 35 liter yang berisi BBM jenis pertalite, hingga tujuh elpiji bersubsidi.
Imam memastikan pihaknya tidak segan menindak setiap orang yang kedapatan melakukan tindak kriminal dalam bentuk apa pun demi memastikan kondisi di Kabupaten Malang aman dan nyaman.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang ada di wilayah hukum Polres Malang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih di Mapolres Malang, Jumat, mengatakan puluhan kasus yang diungkap itu adalah perjudian, tindak pidana terhadap perempuan dan anak (TPPA), pornografi daring, penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dalam rangka mendukung 100 hari Astacita Presiden Prabowo Subianto, kami telah mengungkap sejumlah kasus, yakni 16 kasus perjudian, tiga kasus TPPA, satu pornografi online, dua kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, dan satu kasus TPPO," kata Imam.
Secara keseluruhan Polres Malang telah mengungkap sebanyak 23 kasus kriminal yang dilaksanakan dalam kurun waktu 12 hari.
Imam menjelaskan untuk 16 kasus perjudian yang diungkap dalam bentuk enam judi konvensional dan 10 sisanya adalah daring. "Untuk yang judi konvensional ada enam tersangka dan judi online 11 tersangka," ucapnya.
Enam orang tersangka judi konvensional, yakni J (64), P (52), AS (47), B (39), PA (60), dan KA (44). Lalu untuk tersangka judi daring adalah S (46), EK (30), PO (45), AU (41), MR (44), SS (44), HMS (37), DAH (24), DA (32), SB (47), dan A (47).
Untuk kasus TPPA, polisi menangkap tiga tersangka. Kasus itu berupa persetubuhan terhadap anak ada dua kasus dengan dua tersangka dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu kasus dengan satu tersangka.
Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak adalah MF (24) dan satu orang lainnya masih berstatus di bawah umur. Polisi juga menangkap satu tersangka KDRT bernama FS (29).
Selanjutnya untuk kasus pornografi daring tersangkanya adalah EP (35) tahun.
"Kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, yakni satu kasus bahan bakar minyak dengan satu tersangka dan untuk elpiji juga satu tersangka," ucapnya.
Kepolisian setempat juga menangkap satu pria berinisial YM (21) karena terjerat kasus TPPO.
Polres Malang juga menyita barang bukti dari lima kasus tersebut, di antaranya uang tunai sekitar Rp9,8 juta yang terdiri atas Rp2,4 juta dari tindak pidana judi konvensional, Rp4,6 juta dari judi daring, penyalahgunaan BBM bersubsidi Rp2,5 juta, dan TPPO Rp250 ribu.
Tak hanya itu, dari puluhan kasus tindak pidana kriminal tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain dari masing-masing tersangka, antara lain tiga set alat judi dadu, dua mutasi aplikasi dompet digital, empat akun gim judi daring, dua jerigen 35 liter yang berisi BBM jenis pertalite, hingga tujuh elpiji bersubsidi.
Imam memastikan pihaknya tidak segan menindak setiap orang yang kedapatan melakukan tindak kriminal dalam bentuk apa pun demi memastikan kondisi di Kabupaten Malang aman dan nyaman.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang ada di wilayah hukum Polres Malang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024