Pontianak (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak bersama jajaran Polsek berhasil menangani 21 kasus kejahatan dalam 1 bulan atau selama September 2025 dengan menangkap 35 tersangka, yang terdiri atas 32 laki-laki dan dua perempuan.
"Dari seluruh kasus yang ditangani, jenis kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling banyak diungkap, yaitu delapan kasus. Disusul pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing enam kasus, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan, sebagian besar kasus curanmor terjadi di wilayah permukiman penduduk dan pusat keramaian. Banyak kendaraan yang dicuri karena kelalaian pemilik, seperti meninggalkan kunci di motor atau tidak mengunci stang.
"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci ganda," tuturnya.
Dari total 21 kasus tersebut, 11 kasus telah selesai penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua), delapan kasus masih dalam proses penyidikan, serta masing-masing satu kasus diselesaikan melalui diversi dan restorative justice (RJ).
Sebagai barang bukti, polisi turut menyita tujuh unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu laptop, sejumlah alat elektronik, dan beberapa hewan ternak hasil kejahatan.
Agus menambahkan, sebagian besar pelaku merupakan pengangguran dan pengguna narkoba, yang melakukan tindak kejahatan untuk memperoleh uang membeli sabu.
"Sebagian besar pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan beberapa di antaranya adalah pengguna narkoba. Hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli sabu," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menegaskan bahwa faktor kelalaian masyarakat masih menjadi penyebab utama meningkatnya kasus pencurian di wilayah Pontianak. Ia mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan," katanya.
Ia juga mengingatkan agar warga berhati-hati saat berjalan atau berkendara di jalan umum. :Simpan tas di bagian dalam tubuh dan hindari memainkan handphone di jalan untuk mencegah aksi jambret," tambah Wagitri.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan pintu, jendela, dan pagar rumah terkunci rapat, meskipun hanya ditinggalkan sebentar.
"Aktifkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti pos ronda atau patroli keliling bersama warga. Laporkan segera kepada Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas bila menemukan aktivitas mencurigakan. Layanan Polisi 110 siap membantu masyarakat 24 jam," kata dia.
Polresta Pontianak berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi warga, angka kejahatan dapat terus ditekan, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik.
