Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat memusnahkan 176 surat suara baik yang rusak maupun sisa (lebih), di depan gudang logistik KPU Kabupaten Bengkayang, Selasa. 

"Jumlah tersebut terdiri dari 78 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan 98 untuk pemilihan bupati Bengkayang," kata Ketua KPU Bengkayang, Heribertus di Bengkayang. 

Dia mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini bentuk pertanggungjawaban atas keterbukaan dan juga untuk memastikan integritas pemilu dan menghindari potensi kecurangan. 

"Segala bentuk dokumen yang rusak dan kelebihan wajib dimusnahkan. Dan juga disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin bahwa semua surat suara yang tidak terpakai dihancurkan secara permanen," kata dia. 

Selain memusnahkan kelebihan surat suara, KPU juga memusnahkan 1.845 dokumen C plano atau C hasil atas kelebihan pesanan. 

"Kami anggap asumsi dan juga isu di masyarakat terkait kelebihan C hasil ini sudah selesai, dan sudah kami musnahkan bersama dengan dokumen lainnya," kata dia. 

Ia juga menjelaskan, terkait dengan pembiayaan atas kelebihan C hasil ini tidak menggunakan anggaran yang bersumber dari hibah daerah, namum dibayarkan pribadi atas pertanggungjawaban kesalahan pesanan. 

"Karena pesanan ini lewat aplikasi, jadi ada double klik atau dipesan dua kali," katanya. 

Dia berharap, proses dari demokrasi dan juga pelaksanaan pilkada yang dilakukan Rabu (27/11) di Bengkayang dapat berjalan aman, lancar dan kondusif. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkayang, Santi menyampaikan, bahwa persoalan kelebihan pesanan C hasil sudah terkonfirmasi dan musnahkan h-1 pemungutan suara. 

"Kita sudah saksikan bersama atas kelebihan, baik surat suara rusak atau lebih di musnahkan hari ini. Dan kita anggap sudah selesai," kata Santi. 

Dia juga memastikan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan baik itu pada pemungutan suara hingga pilkada selesai.

Pewarta: Narwati

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024