Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi itu secara intensif meningkatkan pelayanan publik melalui penilaian ombudsman dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024.

"Kita semua berharap, dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi dan memperoleh laporan kinerja Ombudsman Maluku terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang kita lakukan di tahun 2024," kata Pj Sekprov Malut Abubakar Abdullah di Ternate, Selasa.

Abubakar menambahkan dengan hasil yang diperoleh ini akan mendorong semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah mal administrasi.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Pontianak diresmikan untuk tingkatkan layanan

Pj Sekda mengingatkan apa yang diperoleh tahun 2023, menjadi sebuah catatan penting dalam progres evaluasi secara kolektif, sehingga hasil yang diperoleh tahun ini lebih baik dari penilaian sebelumnya.

Menurut dia, tugas ombudsman sesuai undang-undang secara umum adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, melakukan investigasi, koordinasi dan kerja sama upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan penilaian terhadap 25 Kementerian, 15 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah.

Untuk itu, kata Sekprov Malut, dalam konteks Pemda di Provinsi Maluku Utara, lokus penilaian terdiri atas 1 Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota, serta 8 Pemerintah Kabupaten. Selain itu, juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 Kantor Pertanahan.

Sementara itu, penyerahan penganugerahan predikat kepatuhan kepada Pemerintah Daerah yang masuk kategori zona kuning, yaitu Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai 55,65 yang diterima Asisten II Ma'aruf.

Kemudian, Kabupaten Kepulauan Sula 62,05 yang diterima oleh Wakil Bupati Ir M Saleh Marasabessy, Kabupaten Pulau Morotai 62,39 diterima Asisten I Muhlis Bay, Provinsi Maluku Utara dengan nilai 65,57 yang diterima Pj Sekda Abubakar Abdullah, Kabupaten Halteng 67,68 diterima Pj Bupati Bahri Sudirman, Kabupaten Halbar 68,70 diterima Asisten III Deni E Kasim, Kabupaten Haltim 76,88 diterima Bupati Haltim Ubay Yakub, serta Kabupaten Halut dengan nilai 77,49 diterima Sekda Erasmus J Papilaya,MTP.

Penyerahan penganugerahan predikat kepatuhan kepada Pemerintah Daerah yang masuk Zona hijau/kepatuhan tinggi, yaitu Kota Ternate (80,01) diterima Wali Kota M Tauhid Soleman, Kabupaten Halsel (82,57) diterima Asisten Bidang Administrasi Umum Soadri Ingatubun dan yang tertinggi Kota Tikep (84,94) yang diterima oleh Asisten III Yakub Husain.

 

Baca juga: Baznas raih predikat layanan Kualitas Tertinggi dari Ombudsman

Untuk Penyerahan Penganugerahan Predikat kepatuhan Kepolisian Resort Zona merah, yaitu Polres Pulau Taliabu (33,54) dan Polres Kepulauan Sula (53,93).

Sedangkan Kepolisian Resort yang masuk kategori zona kuning, yaitu Polres Halut (54,94), Polres Pulau Morotai (56,64), Polres Halteng (57,89), Polres Halsel (65,14), Polres Haltim (69,61), Polres Halbar (72,07), serta Polres Kota Ternate (73,98). Untuk Polres yang masuk kategori zona hijau, yaitu Polresta Tikep (86,52).

Penyerahan penganugerahan predikat kepatuhan Kantor Pertanahan yang masuk kategori zona kuning, yaitu kantor Pertanahan Kabupaten Halbar (54,77), Kabupaten Halsel (63,73), Kabupaten Kepulauan Sula (66,72), Kabupaten Pulau Morotai (72,01), Kabupaten Halteng (75,92), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Haltim (76,31).

Predikat kepatuhan Kantor Pertanahan yang masuk dalam kategori zona hijau, yaitu Kantor Pertanahan Kota Ternate (78,32), Kabupaten Halut (81,84), serta Kota Tikep (82,78).

Baca juga: Transformasi digital jalan menuju layanan publik berkualitas

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024