Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh menyampaikan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memanfaatkan "hari kejepit" pada momentum libur Natal dan Tahun Baru untuk bolos kerja.
"Kami akan mengawasi agar ASN tidak memanfaatkan momen libur panjang untuk bolos di hari kerja," katanya di Karawang, Selasa.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, pada akhir tahun ini cuti bagi ASN jatuh pada tanggal 26 Desember 2024.
Sedangkan pada 25 Desember 2024 merupakan hari libur Natal. Kemudian tanggal 27 Desember 2024, para ASN harus sudah masuk kerja dan tanggal 1 Januari 2025 libur Tahun Baru.
Bupati Aep Syaepuloh menegaskan pelayanan publik di Karawang tetap harus berjalan optimal, meski libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Ia meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah terkait, khususnya di bidang keamanan, lalu lintas dan kesehatan, untuk bersiap siaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Mereka juga harus bertugas untuk memastikan keamanan, kelancaran arus lalu lintas, dan kesiapsiagaan bencana selama libur Natal dan Tahun Baru," katanya.
Sementara itu Marsidik, Sub Bagian Kepegawaian, Umum, dan Perlengkapan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang menyampaikan bahwa cuti ASN sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama kepada setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
"Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, maka akhir tahun ini, cuti ASN jatuh pada 26 Desember 2024," katanya.
Sementara hingga saat ini pihaknya belum menerima data terkait ASN yang mengajukan cuti tambahan, selain cuti bersama yang telah ditetapkan. "Kami belum menerima data ASN yang mengajukan cuti di luar masa cuti bersama," katanya.
Marsidik menyampaikan ASN yang bolos kerja alias tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah akan mendapatkan sanksi. Sebab hal itu bagian dari pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan sesuai Peraturan Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024