Sepanjang tahun 2024 ada dua kasus hukum yang memperoleh perhatian masyarakat luas serta melibatkan banyak orang, termasuk orang awam, yaitu judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Upaya pencegahan terhadap praktik judol dan pinjol ilegal membutuhkan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan sejumlah aspek. Pencegahan praktik ini perlu melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, dan masyarakat. 

Data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam) tahun 2024 mencatat 8,8 juta masyarakat Indonesia menjadi pelaku judol. Sekitar 80 persen dari jumlah tersebut merupakan warga masyarakat bawah dan anak muda.

Artinya, judol bukan merupakan suatu yang mahal karena dapat diakses dan dimainkan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah dengan nilai transaksi di bawah 100 ribu rupiah per hari. Kendati nilai transaksinya kecil, tetapi jika dilakukan setiap hari oleh jutaan pelaku maka akan terakumulasi dalam jumlah sangat besar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data spesifik jumlah pelaku judol terbanyak berdasarkan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan di seluruh Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Jawa Timur menempati peringkat keempat tertinggi jumlah pelaku judol dengan nilai transaksi Rp1,051 triliun.

"Nilai transaksi judol yang sedemikian besar itu sesungguhnya akan bisa luar biasa bila digunakan secara positif untuk pemenuhan kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik sektor pendidikan berbentuk pembangunan sekolah atau madrasah, sektor kesehatan berupa pembangunan rumah sakit, maupun sektor ekonomi berupa pemberian modal usaha untuk UMKM," kata Ketua PW LPBH NU Jatim H. Sullamul Hadi, S.Ag, SH, MH, di Surabaya (24/12/2024).

Selain peringkat keempat dalam judol, Jatim juga menduduki peringkat pertama (tertinggi) dalam jumlah perkara perjudian (konvensional) yang diputus pengadilan. Pada Direktori Putusan MA pada 2011-2024 menyebutkan bahwa dari 50 Pengadilan Negeri dengan jumlah perkara tertinggi, total perkara perjudian di Jatim berjumlah 12.277 perkara, menyusul Sumut 8.204 perkara, Jateng 2.842 perkara, Jabar 1.321 perkara, Riau 1.301 perkara, Sumbar 604 perkara, dan seterusnya.

Fakta itu menunjukkan Indonesia dalam situasi "darurat perjudian". Judol bukan hanya sebagai masalah hukum semata, tetapi juga merupakan bagian dari masalah sosial, karena judol dan perjudian yang masif dapat memengaruhi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, khususnya terkait keharmonisan keluarga yang terganggu hingga berujung pada perceraian dan keluarga berantakan (broken home).


Pencegahan 

Selain sebagai penyebab perceraian, perjudian juga dapat menjadi sebab meningkatnya utang-piutang di masyarakat. Terlebih dengan adanya kemudahan mengajukan utang secara online yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol), maka animo warga masyarakat khususnya para pelaku perjudian berutang untuk bermain judol akan cukup tinggi.

PPATK mengemukakan hasil analisisnya terhadap rekening para pemain judol  yang diketahui dananya bersumber dari pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tiga provinsi dengan jumlah pinjol tertinggi, yakni Jabar Rp16,6 triliun, lalu DKI Jakarta Rp10,7 triliun, dan Jatim Rp7,8 triliun.

Selain besaran jumlah pinjol yang cukup tinggi, juga ada data pinjaman macet dari pinjol tersebut. Contohnya, pinjaman macet di Jatim saja mencapai Rp218 miliar.

Tentu, jumlah pinjaman yang macet tersebut akan berdampak pada upaya untuk melunasi. Jika tidak kunjung dapat membayar pinjaman, maka berpotensi untuk mencari cara yang menyimpang dengan melakukan atau memicu terjadinya perbuatan kriminal, seperti penggelapan, pencurian, pembunuhan, bunuh diri, dan lain-lain.

Berkaitan dengan landasan teoritis penegakan hukum di atas, Pasal 40 dan 40A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi dan memutus akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Sedangkan untuk pemberian sanksi pidana dilakukan oleh penegakan hukum pidana sebagaimana diatur oleh hukum acara pidana (KUHAP) yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kementerian komunikasi dan digital (KOMDIGI) juga memiliki wewenang sebagai penyidik dari unsur ASN.

"Berdasarkan data-data yang ada itulah dapat kami simpulkan bahwa aparatur penegak hukum telah sukses untuk melakukan penanggulangan perjudian, namun terdapat kegagalan dalam pencegahan perjudian," kata Ketua PW LPBH NU Jatim H. Sullamul Hadi, S.Ag, SH, MH.

Ke depan, LPBH NU Jatim berharap Kementerian KOMDIGI mengoptimalkan langkah penutupan akses segala transaksi elektronik yang memiliki unsur pelanggaran dan pemberian sanksi pidana terhadap segala transaksi elektronik yang terdapat unsur pelanggaran hukum oleh penegak hukum Pidana.

Namun demikian, pemerintah juga perlu mengoptimalkan langkah pencegahan dengan pelibatan lembaga-lembaga keagamaan dalam pencegahan terjadinya judol dan pinjol yang membawa kemudaratan, seperti pondok pesantren, tokoh-tokoh agama, dan para ulama, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya-bahaya judol dan pinjol.

"Ya, perlu ada literasi mengenai bahaya-bahaya judol dan pinjol kepada masyarakat, terutama anak-anak, remaja dan pemuda, melalui kolaborasi dan sinergi antara lembaga-lembaga penegakan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat dalam pencegahan dan penegakan hukum mengenai judol dan pinjol," katanya.

Pencegahan judol maupun pinjol dapat dilakukan secara simultan dari berbagai unsur dan beberapa aspek seperti peningkatan  pengawasan, penegakan hukum, pendekatan sosial budaya,  pendidikan dan sosialisasi masyarakat, peningkatan teknologi dan penggunaan sistem keamanannya, serta kolaborasi antarlembaga dan unsur masyarakatr.

Jadi, permasalahan perjudian bukan hanya domain kebijakan penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan permasalahan kebijakan sosial yang terkait dengan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan secara lintas sektoral itu pun menjadi penting untuk diperhatikan.

 


 

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024