Jakarta (ANTARA) -
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) malam bukan dari Komdigi.
"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, " ucapnya.
Namun, Ade Ary belum bisa menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.