Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengingatkan perusahaan tidak mencicil Tunjang Hari Raya (THR) keagamaan khususnya Idul Fitri bagi karyawan yang bekerja di tiap perusahaan provinsi setempat.
“Pembayaran THR tidak boleh dicicil, besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin, Senin.
Sedangkan bagi kurang dari 12 bulan, kata dia, namun bekerja secara terus menerus maka perusahaan memberikan secara proporsional.
“Kami sudah sampaikan ke seluruh perusahaan lewat surat edaran dari Gubernur Kalsel agar THR diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
Irfan menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar dan apabila tidak dibayar maka perusahaan akan mendapatkan sanksi.
Ia mengungkapkan, sanksi itu tertulis dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pengupahan, menyebutkan bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran dalam THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Kemudian, Irfan menuturkan untuk pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada para pekerja.
“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan, lebih cepat lebih baik karena pekerja pasti membutuhkan untuk keperluan keluarga menyambut Idul Fitri,” ujar Irfan.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025