Pemkot Singkawang, Kalbar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) meneguhkan komitmen dalam pencegahan korupsi melalui pemulihan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
"Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda sosialisasi hukum, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat sinergisitas antara pemerintah daerah dan lembaga antikorupsi guna memastikan aset negara benar-benar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin dalam sosialisasi hukum pemulihan aset, di Singkawang, Jumat.
Muhammadin mengatakan sosialisasi tersebut penting sebagai pengingat moral sekaligus penguatan integritas aparatur.
Menurutnya, setiap rupiah yang dikorupsi sesungguhnya menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang layak.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan perampasan hak rakyat. Karena itu, aparatur harus benar-benar menjaga integritas dan memastikan pelayanan publik yang diberikan bebas dari praktik korupsi,” ujar Muhammadin.
Ia menegaskan Pemkot Singkawang berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan KPK RI dalam memperkuat langkah pencegahan korupsi, termasuk melalui pemanfaatan aset hibah yang diberikan lembaga tersebut agar dapat optimal mendukung kebutuhan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikno, menambahkan bahwa hasil monitoring menunjukkan aset hibah KPK RI di Singkawang telah digunakan secara tepat sasaran.
“Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa aset benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat. Ini sejalan dengan tujuan pemulihan aset, yakni mengembalikan manfaatnya untuk rakyat,” katanya.
Menurut Mungki, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada KPK atau aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pencegahan agar kepercayaan publik terhadap negara semakin meningkat.
“Korupsi adalah musuh bersama. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Singkawang berharap pemulihan aset tidak hanya sebatas proses hukum, tetapi benar-benar dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur yang merata.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025