Penganugerahan Piagam Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 sekaligus Launching 'Go Live' Kanal Bayar Iuran Kerja Sama Bank Kalbar sukses diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Ibis Pontianak pada Rabu, 24 September 2025. Ajang penerimaan penghargaan ini turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson yang mewakili Gubernur Kalbar.
Terdapat tiga pemenang terpilih untuk kategori pemerintah kabupaten/kota terbaik pada ajang Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 ini, yaitu Pemerintah Kabupaten Sekadau di peringkat ketiga, Pemerintah Kabupaten Mempawah berada di peringkat kedua, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang menduduki peringkat pertama.
Selain kategori pemerintah kabupaten/kota terbaik, adapun kategori-kategori terbaik lainnya, yakni badan usaha besar menengah, badan usaha kecil mikro, pemerintah desa/kelurahan, inovasi perlindungan pekerja rentan desa tahun 2024, tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, dan lain-lain.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Ady Hendratta, menyampaikan, terdapat berbagai aspek penilaian yang diperhatikan dalam Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, yang diketuai langsung oleh Sekda Kalbar.
"Yang dinilai itu capaian paling besar, kemudian universal coverage-nya, kemudian bagaimana universal coverage itu meningkat dari tahun sebelumnya," kata Ady.
Pada kesempatan tersebut, Harisson juga memaparkan, tercatat sekitar 1,8 juta tenaga kerja, baik di sektor formal atau informal yang ada di wilayah Kalimantan Barat. Namun, terkait kesejahteraan pekerja sendiri, data menunjukkan hanya sekitar 31 persen pekerja yang telah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
"Perusahaan sudah benar-benar memperhatikan kesejahteraan pekerja. Cuman, yang menjadi masalah, baru sekitar 31 persen yang dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita perlu mendukung, perlu memacu memotivasi daerah-daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan cakupan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan ini," tutur Harisson.
Harisson menjelaskan, dengan mendaftarkan para pekerja di jamsostek BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapatkan manfaat-manfaat yang nantinya dapat diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan, baik itu ketika mengalami sakit, kecelakaan, ataupun kematian.
Ditempat yang sama Suhuri menyatakan pentingnya perlindungan pekerja informal sebagai kunci untuk mendukung amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dengan memastikan setiap pekerja terlindungi, kita tidak hanya memberikan jaminan saat terjadi musibah, tetapi juga mencegah munculnya kemiskinan baru," tambahnya.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025