Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua memberikan edukasi publik mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat dengan melakukan penagihan tidak beretika hingga penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PJUK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan LMSt OJK Provinsi Papua Donny Vika Permana di Jayapura, Kamis, mengatakan kasus pinjaman online ilegal masih ditemukan akibat rendahnya literasi digital masyarakat.
"Masyarakat sering terjebak karena tidak mengetahui perbedaan layanan pinjol legal dan ilegal yang beroperasi tanpa izin," katanya.
Menurut Donny, edukasi dilakukan melalui kampanye literasi digital sosialisasi ciri-ciri pinjol ilegal serta penyediaan informasi untuk memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi pemerintah dan OJK.
"Kami selalu mengimbau masyarakat memeriksa legalitas melalui situs resmi sebelum melakukan pengajuan pinjaman," ujar dia saat menjelaskan langkah pencegahan.
Ia mengatakan OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik penagihan kasar, intimidasi, atau pelanggaran data yang dilakukan penyedia penjual ilegal.
"Sinergi dengan aparat sangat penting untuk memberantas layanan ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan peningkatan literasi digital masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penggunaan layanan keuangan digital dapat dilakukan secara aman dan sesuai kebutuhan.
"Kami ingin masyarakat Papua semakin cerdas dan terlindungi saat menggunakan layanan keuangan digital," ujar dia.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025