Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan kualitas dan kepastian hukum regulasi daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kamis (18/12).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati, serta diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari fungsi pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasannya, harmonisasi difokuskan pada penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Bupati dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023, serta kesesuaian teknik penyusunan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi perjalanan dinas tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjadi instrumen pengendalian internal dalam tata kelola keuangan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi Raperbup ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas memiliki peran strategis dalam mengatur penggunaan anggaran daerah. Melalui pengharmonisasian yang komprehensif, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat memastikan setiap ketentuan memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Jonny.
Menurutnya, kehadiran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah tidak hanya sebatas formalitas, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar dapat menjadi pedoman operasional bagi ASN, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Melalui pembahasan menyeluruh pasal demi pasal, tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar bersama peserta rapat berhasil menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi, sebagai tanda bahwa rancangan regulasi telah memenuhi aspek yuridis dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai pilar utama dalam menjaga kualitas produk hukum daerah, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan Kabupaten Sanggau yang tertib regulasi dan berorientasi pada akuntabilitas publik
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025