Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan pucuk senjata api rakitan sebagai komitmen TNI AD dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kembali ditegaskan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia–Malaysia serta kegiatan pembinaan teritorial Kodam XII/Tanjungpura selama periode 2020 hingga 2025," kata Jamallulael di Pontianak, Jumat.

Dalam kegiatan tersebut, TNI AD memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram atau sekitar 30,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan. Ribuan senjata api rakitan itu terdiri atas 1.084 pucuk senjata laras panjang dan 89 pucuk pistol rakitan.

Ia menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan sepanjang tahun 2025 oleh sejumlah satuan tugas yang bertugas di wilayah perbatasan.

"Barang bukti narkotika ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh tiga satuan, yaitu Yonkav 12/Beruang Cakti, Yonzipur 5/Anugerah Bumi Wangsa, dan Yonarhanud 1/Purwa Bajra Cakti Kostrad," tuturnya.

Sementara itu, terkait pemusnahan ribuan senjata api rakitan, Pangdam menegaskan bahwa senjata-senjata tersebut bukan hasil rampasan operasi, melainkan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat perbatasan kepada aparat keamanan.

"Melalui operasi intelijen, kegiatan teritorial, dan sosialisasi yang kami lakukan, masyarakat menyadari bahwa kepemilikan senjata api rakitan tidak ada manfaatnya dan justru berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dengan kesadaran tersebut, mereka secara bertahap menyerahkan senjata kepada satuan pengamanan di perbatasan," kata dia. 

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan lintas negara bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.

"Negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Di akhir sambutannya, dia mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk berperan aktif mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba serta mencegah kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan masyarakat.

"Ini adalah wujud kecintaan kita kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari pengaruh dan dampak narkotika. Kami juga berharap masyarakat tidak terlibat dalam tindakan anarkis dengan menggunakan senjata api rakitan," tuturnya.

Kodam XII/Tanjungpura menegaskan akan terus memperkuat operasi pengamanan perbatasan dan pembinaan teritorial guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025