Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan selama 14 hari, sejak 28 Januari hingga 10 Februari 2026 seiring meluasnya kebakaran lahan di daerah tersebut yang telah mencapai 57,7 hektare.

“Penetapan ini sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 81 Tahun 2026 Tentang Penetapan Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dalam keterangan diterima Selasa.

Ia menyebutkan bahwa telah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Barat yaitu Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Woyla, Kecamatan Woyla Barat, Kecamatan Meureubo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kecamatan Bubon dan Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Dampak lain yang ditimbulkan dalam bencana kebakaran hutan dan lahan, kata Tarmizi, yaitu banyaknya kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga aktivitas sekolah dasar di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat terpaksa diliburkan.

Selain itu, kata Tarmizi, karhutla juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama pada sektor kehutanan dan pertanian, karena banyaknya lahan yang terbakar dan tanaman rusak. Dengan adanya penetapan status darurat bencana kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat, pemerintah daerah berharap upaya penanggulangan bencana kebakaran lahan di daerah setempat semakin lebih baik dan maksimal.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Aceh Barat tetapkan status darurat bencana kebakaran lahan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026