Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyebut pentingnya peningkatan kepatuhan pajak daerah sebagai salah satu penopang utama pembangunan kota. Di tahun 2025, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan signifikan, salah satunya berkat tambahan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kontribusinya sebesar Rp124,87 miliar dari target Rp107,36 miliar, atau terealisasi 116,3 persen.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” katanya ketika Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Digitalisasi Pajak Daerah, serta layanan pajak daerah lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Amirullah, salah satu bentuk sinergi tersebut adalah pelayanan Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN. Program ini mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga warga lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan GOKATAN tahun 2025, layanan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Pada tahun 2026, program GOKATAN tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru, yakni waktu pelayanan diperpanjang menjadi tiga hari.
“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Selain Opsen PKB dan BBNKB, Amirullah juga menekankan pentingnya penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Pajak ini dinilainya perlu menjadi perhatian karena menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan.
Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar. Sementara pada tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp40 miliar, naik sekitar 5,26 persen dari tahun sebelumnya.
Khusus Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp4,91 miliar. Karena itu, Amirullah berharap sosialisasi ini dapat menggugah masyarakat untuk lebih aktif memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.
Amirullah menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendukung program nasional penyediaan perumahan.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026